LATAR BELAKANG

Berdasarkan kesepakatan Bersama antara Rektorat UNAI dan Pengurus Pusat IA UNAI melalui rapat virtual yang diadakan pada tanggal 2 September 2020, akan dibentuk proyek pertanian jangka panjang yang dinamakan “Proyek Kewirausahaan Mahasiswa” dengan fokus proyek pertama yang dinamakan “Proyek Green House. Proyek ini dilatarbelakangi oleh sebuah kerinduan yang kuat antara UNAI & IA UNAI untuk mengembangkan kemampuan mahasiswa berwirausaha, agar pada saat mahasiswa menyelesaikan perkuliahannya, mereka sudah bisa mencari pekerja bukan mencari pekerjaan.

LINGKUP PEKERJAAN

Proyek Green House ini secara khusus mencakup pengerjaan lahan seluas 4000m2, yang terletak di Green House Kampus UNAI, Jalan Kolonel Masturi No. 288, Cihanjuang Rahayu, Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

MAKSUD & TUJUAN

  • Mengoptimalkan pendapatan UNAI melalui hasil perkebunan
  • Mengoptimalkan bantuan bagi para mahasiswa yang terkendala biaya perkuliahan dengan menjadi pekerja di lahan Proyek Green House.
  • Mengoptimalkan dana bagi hasil dalam mendukung program Trust Fund yang akan dipergunakan untuk membantu biaya perkuliahan mahasiswa yang berprestasi namun terkendala keuangan.

PERIODE

Nota kesepahaman ini berlaku selama satu tahun (07 September 2020 – 07 September 2021)

TANGGUNG JAWAB & PROSES KERJA

UNAI

  • Menyediakan lahan seluas 4000m2 yang terletak di Green House.
  • Menyediakan rekening khusus untuk semua transaksi keuangan Proyek Green House (pembelian bibit, pembelian pupuk, pengeluaran biaya kerja lainnya termasuk hasil penjualan).
  • Pembantu Rektor III akan mengajukan proposal atau feasibility study Proyek Green House dari student labor kepada Wakil Ketua IA UNAI membidangi Komisi Business Development, Sdr. Daniel Nainggolan.
  • Bendahara UNAI akan memverifikasi perhitungan dana bagi hasil dan selanjutnya akan diajukan kepada Pembantu Rektor III
  • Pembantu Rektor III akan mendapatkan persetujuan perhitungan dana bagi hasil untuk selanjutnya dieksekusi pengalokasiannya oleh bendahara UNAI

MAHASISWA

  • Student labor akan membentuk tim yang terdiri dari 4-5 orang.
  • Student labor akan mengajukan proposal atau feasibility study (proyeksi penjualan dan biayanya, sekaligus Return on Investment (ROI) dan Payback period kepada Pembantu Rektor III.
  • Student labor akan memiliki pembukuan transaksi dan membuat laporan keuangan termasuk perhitungan dana bagi hasil. Untuk selanjutnya laporan dan pengajuan tersebut akan diperiksa oleh bendahara UNAI setiap bulannya.

IA UNAI

  • IA UNAI akan menyediakan modal kerja,seperti biaya student labor, bibit, pupuk, dll. Anggaran biaya Student labor adalah sebesar Rp 6.500/jam dan biaya tersebut langsung ditransfer ke Student Account sebagai Beasiswa.
  • IA UNAI akan menyediakan dana sebesar Rp 5.000.000 sebagai tahap awal dan akan ditransfer ke rekening khusus Proyek Green House dan dana ini dapat digunakan selama kerjasama berlangsung (sebagai revolving fund) selama 1 tahun. Apabila proyek ini telah berakhir, maka dana tersebut akan dikembalikan ke IA UNAI.
  • IA UNAI akan mereview dan memberikan persetujuan atas proposal Proyek Green House yang diajukan oleh Pembantu Rektor III

DANA BAGI HASIL

Dana bagi hasil akan dibukukan di pembukuan UNAI, pada:

  • Student Account
  • Trust Fund UNAI
  • Trust Fund IA-UNAI

Sistem perhitungan dana bagi hasil

  • Net Profit = Pendapatan – Perpuluhan 10% – biaya modal kerja
  • Net Profit dibagi menjadi 3:
    • 50% milik UNAI
    • 30% milik student labor
    • 20% milik IA UNAI

Alokasi dana bagi hasil

  • 50% milik UNAI dialokasikan ke program Trust Fund UNAI di rekening UNAI
  • 30% milik student labor dialokasikan langsung ke akun student labor
  • 20% milik IA UNAI dialokasikan ke program Trust Fund IA UNAI di rekening UNAI

[sp_wpcarousel id=”1301″]