Tujuan

  1. Membina dan mengembangkan semangat kekeluargaan dan keilmuan antar anggota IA-UNAI dan unsur civitas akademika
  2. Membantu almamater dalam melaksanakan misi Universitas Advent Inonesia
  3. Memelihara dan menjunjung tinggi nama Universitas Advent Indonesia
  4. Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi demi kemajuan rakyat, bangsa dan Negara

Definisi Keanggotaan

  • Anggota Biasa
  • Setiap Anggota dengan gelar Sarjana, Magister, Doktor di lingkungan Universitas Advent Indonesia

  • Anggota Luar Biasa
  • Setiap orang yang pernah menjadi mahasiswa di Universitas Advent Indonesia minimal 2 (dua) semester berturut-turut tapi tidak selesai. Setiap peserta kursus atau latihan di Universitas Advent Indonesia yang lamanya minimal 1 (satu) tahun penuh. Setiap staf pengajar yang tidak termasuk anggota biasa yang mengajar di Universitas Advent Indonesia minimal 1 (satu) tahun penuh.

  • Anggota Kehormatan
  • Setiap orang yang memperoleh gelar Profesor atau Doktor Honoris Causa dari Universitas Advent Indonesia yang bukan lulusan progam pendidikan atau jurusan di lingkungan Universitas Advent Indonesia. Mereka yang dianggap telah berjasa pada Universitas Advent Indonesia

Hak dan Kewajiban

HAK ANGGOTA

  1. Setiap Anggota berhak untuk memperoleh perlakuan yang sama.
  2. Setiap Anggota berhak untuk mengeluarkan suara/pendapat, saran,
    baik secara lisan maupun tulisan.
  3. Setiap Anggota berhak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan
    kepengurusan Perkumpulan, kecuali posisi sebagai Ketua Umum.
  4. Setiap Anggota berhak untuk memperoleh perlindungan dan pembelaan
    sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  5. Setiap Anggota berhak untuk mengikuti kegiatan peningkatan
    pengetahuan dan ilmiah serta pengembangan sumber daya manusia di
    bidang pendidikan dan sosial yang diadakan oleh Perkumpulan.

KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap Anggota Perkumpulan berkewajiban untuk :

  1. Mentaati dan melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan Anggaran
    Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan lain yang
    telah ditetapkan oleh Pengurus.
  2. Menjaga dan menjunjung tinggi nama baik Perkumpulan.
  3. Mempunyai kesadaran yang tinggi untuk mengembangkan organisasi.
  4. Menghayati dan melaksanakan kode etik profesi.
  5. Mentaati keputusan-keputusan rapat.
  6. Membayar iuran anggota.
  7. Berpartisipasi aktif dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh
    Perkumpulan.

Terdaftar di KEMENKUMHAM



KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0018057.AH.01.07.TAHUN 2017
TENTANG
PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM
PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA

Menimbang :

a. Bahwa Berdasarkan Permohonan Notaris CATHERINA SITUMORANG, SH sesuai salinan Akta Nomor 06 Tanggal 07 Desember 2017 yang dibuat oleh CATHERINA SITUMORANG, SH tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA disingkat IA UNAI tanggal 19 Desember 2017 dengan Nomor Pendaftaran 6017121932100894 telah sesuai dengan persyaratan pengesahan Badan Hukum Perkumpulan;

b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA disingkat IA UNAI;

M E M U T U S K A N :

Menetapkan:

KESATU
Memberikan pengesahan badan hukum:
PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA disingkat IA UNAI Berkedudukan di KABUPATEN BANDUNG BARAT, sesuai salinan Akta Nomor 06 Tanggal 07 Desember 2017 yang dibuat oleh CATHERINA SITUMORANG,SH , yang berkedudukan di JAKARTA BARAT.


KEDUA
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan
Apabila ternyata di kemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya dan/atau apabila terjadi kesalahan, keputusan ini akan dibatalkan atau dicabut.



Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 20 Desember
2017
a.n MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Plt. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM
UMUM

Dr. FREDDY HARRIS, S.H., L.LM., ACCS




LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR AHU-0018057.AH.01.07.TAHUN 2017
TENTANG
PENGESAHAN PENDIRIAN BADAN HUKUM
PERKUMPULAN IKATAN ALUMNI UNIVERSITAS ADVENT INDONESIA

Susunan Organ Perkumpulan

NAMANO KTP/PASSPORTORGAN PERKUMPULANJABATAN
JEFF STEVE VALENTINO EMAN3275080810570007PENGURUSKETUA UMUM
DANIEL NAINGGOLAN3174062112690006PENGURUSWAKIL KETUA
TRI AGUNG HERDIANTO3276052910780004PENGURUSWAKIL KETUA
DOLI SITUMEANG3217020808610003PENGURUSSEKRETARIS
SAHALA MARULI TUA SIMAMARTA3175030204690003PENGURUSBENDAHARA
WENDELL WILCOS MANDOLANG, S.TH.3172020401580007PENGAWASKETUA
REYMAND HUTABARAT32170229004550003PENGAWASANGGOTA
MAS RISANGGONO SOEMARYONO3573020911500001PENGAWASANGGOTA

Ditetapkan di Jakarta, Tanggal 20 Desember
2017
a.n MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
Plt. DIREKTUR JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM
UMUM

Dr. FREDDY HARRIS, S.H., L.LM., ACCS